Sujud adalah salah satu rukun salat (kecuali salat jenazah), yang dilakukan dengan merendahkan kepala serta meninggikan pinggul, menghadap kiblat, dan meletakkan dahi, telapak tangan, lutut, dan ujung jari kaki ke tempat sujud. Sujud dilakukan dua kali dalam setiap rakaat salat dan harus disertai tuma’ninah, yakni diam sejenak setelah gerak sempurna sujud. Cara sujud dimulai dengan meletakkan kedua lutut, kemudian telapak tangan, dan terakhir dahi serta hidung.
Syarat sahnya sujud adalah sebagai berikut:
(1) dilakukan di tempat dahi bisa tetap di tempat yang sama tanpa bergerak atau tergeser ketika sujud;
(2) tidak dilakukan dengan meletakkan dahi di atas telapak atau jari tangan; menurut Mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali, sujud dengan meletakkan dahi di atas telapak tangan membatalkan salat, sedangkan menurut Hanafi tidak membatalkan salat, tetapi hukumnya makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak berdosa apabila dilakukan);
(3) bagi Mazhab Syafi‘i, disyaratkan tidak ada benda, seperti kain atau sejenisnya, yang menghalangi dahi dan tempat sujud, yaitu benda yang ikut bergerak pada saat orang yang sujud melakukan gerakan salat; jika benda yang menghalangi tersebut ada, sujudnya tidak sah; menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, hal tersebut tidak merusakkan salat, tetapi hukumnya makruh; dan
(4) tempat meletakkan dahi tidak lebih tinggi dari tempat meletakkan kedua lutut.
Untuk menambah nilai dan kualitas sujud, disunahkan:
(1) merapatkan hidung, kening, dan kedua tangan ke tempat sujud serta merenggangkannya dari pinggang;
(2) meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan telinga atau bahu;
(3) merapatkan jari tangan;
(4) menghadapkan ujung jari ke arah kiblat; dan
(5) membaca bacaan seperti subhana rabbiya al-a‘la wa bihamdihi (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi dan bagi-Nya segala puji), minimal satu kali, sebaiknya dibaca tiga kali.
Di samping itu, ada beberapa bacaan lain lagi yang diajarkan Rasulullah SAW. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, tidak boleh membaca ayat suci Al-Qur’an ketika sujud, sebagaimana juga dilarang pada saat rukuk. Hal tersebut didasarkan pada hadis riwayat Ali bin Abi Thalib RA. Rasulullah SAW bersabda, “Jibril melarang saya membaca Al-Qur’an pada waktu rukuk dan sujud.”
Sujud juga berarti “menghormati dan memuliakan”. Sujud dalam pengertian ini dapat dilihat dalam Al-Qur’an ketika Allah SWT memerintahkan para malaikat untuk melakukan sujud kepada Nabi Adam AS (QS.2:34, QS.7:11, QS.15:30–33, QS.17:61, QS.18:50, dan QS.20:116).
Sujud malaikat kepada Nabi Adam AS bukanlah sujud sebagaimana yang dilakukan seorang hamba kepada Tuhannya. Sujud di sini berarti “memberikan penghormatan dan memuliakan Nabi Adam AS”.
Sujud juga berarti “tunduk dan patuh”. Sujud dalam pen-gertian ini antara lain dapat dilihat dalam firman Allah SWT pada surah ar-Ra‘d (13) ayat 15 yang menyebutkan bahwa segala yang ada di langit dan di bumi sujud kepada Allah SWT. Pengertian yang sama juga terlihat pada surah an-Nahl (16) ayat 49, surah al-Hajj (22) ayat 18, dan surah ar-Rahman (55) ayat 6.
Sujud Sahwi.
Sujud sahwi dilakukan karena lupa atau ragu dalam pelaksanaan salat, yaitu: (1) lupa atau ketinggalan tasyahud (pembacaan tahiat [penghormatan kepada Allah SWT] pada salat) awal; (2) ragu tentang jumlah rakaat salat yang dikerjakan; orang yang ragu dalam jumlah rakaat seperti ini hendaknya mengambil hitungan yang lebih sedikit dan menambahkan rakaatnya, kemudian sujud sahwi; (3) kelebihan rakaat, rukuk, atau sujud karena lupa; dan (4) ketinggalan/lupa membaca kunut dalam salat subuh, bagi golongan yang berpendapat bahwa kunut adalah sunah (hukumnya).
Tata cara pelaksanaan sujud sahwi sama dengan sujud rukun, yaitu dua kali sujud yang dipisahkan oleh duduk antara dua sujud. Segala syarat dan ketentuan yang berlaku pada sujud rukun berlaku pula pada sujud sahwi. Sujud ini bisa dilakukan sebelum salam, bisa pula sesudahnya, asalkan waktunya tidak terlalu lama, tetapi hukum pelaksanaannya tidak wajib.
Sujud Tilawah.
Sujud ini dilakukan setelah membaca atau mendengar ayat sajadah (ayat yang menganjurkan pembacanya untuk bersujud). Sujud ini dilakukan hanya satu kali, baik di dalam maupun di luar salat.
Apabila sujud dilakukan dalam salat, orang yang salat (musalli) langsung sujud begitu sampai pada ayat yang dianjurkan untuk sujud, kemudian berdiri lagi melanjutkan bacaan Al-Qur’annya jika masih ada. Sujud tilawah tidak dihitung sebagai sujud rukun. Sujud tilawah di luar salat dilakukan dengan cara mengangkat takbir kemudian sujud, setelah itu bangkit dari sujud dengan membaca takbir tanpa membaca tasyahud serta mengucapkan salam.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan al-Hakim Abu Abdullah an-Naysaburi (w. 405 H/1014 M) dari Abdullah bin Umar bin Khattab disebutkan bahwa Ibnu Umar RA berkata, “Rasulullah SAW membacakan ayat-ayat Al-Qur’an kepada kami. Ketika melewati ayat-ayat sajadah, beliau bertakbir dan sujud. Kami pun ikut sujud pula.” Pada waktu sujud disunahkan membaca sajada wajhiya lilladzi khalaqau wa syaqqa sam‘ahu wa basarahu bi haulihi wa quwwatihi fatabaraka Allahu ahsanu al-Khaliqin (mukaku bersujud kepada Tuhan yang telah menjadikannya, dan Tuhan yang telah meretakkan pendengaran dan penglihatannya dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya, Maha Suci Allah, Pencipta yang sebaik-baiknya).
Jumhur fukaha (ahli fikih) mensyaratkan kesucian, menghadap kiblat, dan menutup aurat ketika melaksanakan sujud tilawah, sebagaimana syarat dalam sujud rukun, tetapi menurut asy-Syaukani (w. 1250 H/1834 M), seorang fakih, mujtahid, ahli hadis, dan usul fikih, tidak ada hadis yang menunjukkan keharusan berwudu bagi orang yang melakukan sujud tilawah.
Dalam Al-Qur’an ada 15 ayat yang disunahkan untuk melakukan sujud ketika membaca atau mendengarnya. Ayat tersebut adalah sebagai berikut:
- Surah al-A‘raf (7) ayat 206: ..hwa yusabbihunahu wa lahu yasjuduna (…dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nyalah mereka bersujud).
- Surah ar-Ra’d (13) ayat 15: Wa li Alah yasjudu man fi as-samawati wa al-ard tau‘an wa karhan wa zilaluhum bi al-guduwwi wa al-asal (Hanya kepada Allah-lah sujud [patuh] segala apa yang ada di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa [dan sujud pula] bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari).
- Surah an-Nahl (16) ayat 49: Wa li Allah yasjudu ma fi as-samawati wa ma fi al-ard min dabbah wa al-mala’ikah wa hum la yastakbirun (Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan [juga] para malaikat, sedang mereka [malaikat] tidak menyombongkan diri).
- Surah al-Isra’ (17) ayat 107: Qul aminu bihi au la tu’minu, inna alladzina utu al-‘ilmi min qablihi idza yutla ‘alaihim yakhirruna li al-adzqani sujjada (Katakanlah, “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman [sama saja bagi Allah]. Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud”).
- Surah Maryam (19) ayat 58: …idza tutla ‘alaihim ayatu ar-Rahman kharru sujjadan wa bukyan (…apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis).
- Surah al-Hajj (22) ayat 18: Alam tara anna Allah yasjudu lahu man fi as-samawati…inna Allah yaf‘alu ma yasya’ (Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit…Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki).
- Surah al-Hajj (22) ayat 77: Ya ayyuha alladzina amanurka‘u wasjudu wa‘budu rabbakum waf‘alu al-khair la‘al-lakum tuflihun (Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan).
- Surah al-Furqan (25) ayat 60: Wa idza qila lahum usjudu li ar-Rahman qalu wa ma ar-Rahman anasjudu lima ta’muruna wa zadahum nufura (Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Sujudlah kamu sekalian kepada Yang Maha Penyayang”, mereka menjawab, “Siapakah Yang Maha Penyayang itu? Apakah kami akan sujud kepada Tuhan Yang kamu perintahkan kami [bersujud kepada-Nya]”, dan [perintah sujud itu] menambah mereka jauh [dari iman]).
- Surah an-Naml (27) ayat 25: Alla yasjudu li Allah alladzi yukhriju al-khab’a fi as-samawati wa al-ard wa ya‘lamu ma tukhfuna wa ma tu‘linun (Agar mereka tidak menyembah Allah yang mengeluarkan apa yang terpendam di langit dan di bumi dan yang mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan).
- Surah as-Sajdah (32) ayat 15: “Innama yu’minu bi ayatina alladzina idza dzukkiru biha kharru sujjada wa sabbahu bihamdi Rabbihim wa hum la yastakbirun (Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat [Kami], mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, sedang mereka tidak menyombongkan diri).
- Surah Sad (38) ayat 24: …wa zanna Dawudu an-nama fatannahu fastagfara Rabbahu wa kharra raki’an wa anab (…dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat).
- Surah Fussilat (41) ayat 37: Wa min ayatihi al-lailu wa an-naharu wa asy-syams wa al-qamar la tasjudu li asy-syams wa la li al-qamar wasjudu li Allah alladzi khalaqa hunna in kuntum iyyahu ta‘budun (Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah [pula] kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah).
- Surah an-Najm (53) ayat 62: Fasjudu li Allah wa‘budu (Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah [Dia]).
- Surah al-Insyiqaq (84) ayat 21: Wa idza quri’a ‘alaihim Al-Qur’an la yasjuduna (Dan apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud).
- Surah al-‘Alaq (96) ayat 19: Kalla la tuthi‘hu wasjud waqtarib (Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah [dirimu kepada Tuhan]).
Sujud Syukur.
Sujud ini dilakukan karena memperoleh nikmat, baik harta benda, pangkat, jabatan, maupun hal yang menggembirakan lainnya, atau karena terhindar dari musibah, bencana, atau hal yang menyakitkan lainnya.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmizi dari Abu Bakrah, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW segera sujud sebagai tanda bersyukur kepada Allah SWT jika memperoleh sesuatu yang menggembirakan.
Sebagaimana sujud tilawah, sujud syukur hanya dilakukan satu kali. Sujud ini dilakukan di luar salat. Apabila seseorang melaksanakan sujud dalam keadaan salat, maka salatnya batal.
Ada yang berpendapat bahwa syarat sujud syukur sama dengan syarat sujud rukun, tetapi menurut as-Syaukani, tidak ada hadis yang menunjukkan bahwa untuk sujud syukur disyaratkan wudu, suci tempat, dan suci pakaian dari najis.
Daftar Pustaka
Ibnu Rusyd. Bidayah al-Mujtahid. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
al-Jaziri, Abdurrahman. al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba‘ah. Beirut: Dar al-Fikr, 1972.
al-Kahlani as-San’ani, asy-Syaid al-Imam Muhammad bin Ismail. Subul as-Salam. Cairo: Maktabah wa Matba‘ah al-Babi al-Halabi, 1960.
A Hafizh Anshary A.Z.