Samaniyah, Tarekat

Samaniyah merupakan salah satu cabang­ dari Tarekat Syaziliyah yang didirikan oleh Muhammad bin Abdul Karim as-Samani (1718–1775). Tarekat ini berhasil membentuk jaringan luas dan berpengaruh besar di Afrika Utara, dari Maroko sampai ke Mesir, dan bahkan memiliki pengikut di Suriah dan Semenanjung Arabia.

Tarekat Samaniyah lebih banyak menjauhkan diri dari pemerintahan dan penguasa, dan lebih banyak berpihak kepada penduduk lokal, tempat tarekat ini berkembang. Tarekat Samaniyah masuk ke Sudan atas jasa Syekh Ahmad at-Tayyib bin Basir yang kembali dari Mekah sekitar 1800.

Tarekat ini masuk ke Sumatera lewat perantaraan Abdul Samad bin Abdullah (w. 1800) dari Aceh, seorang pengikut Tarekat Samaniyah yang tinggal di Mekah dan berinisiatif serta memprakarsai usaha naik haji dari orang di daerahnya.

Salah satu pemimpin Tarekat Samaniyah di Sudan yang terkenal adalah Syekh Muhammad Ahmad bin Abdullah (1843–1885) yang pernah memproklamasikan dirinya sebagai Mahdi (pemimpin yang ditunggu-tunggu kedatangannya oleh masyarakat).

Ia sendiri adalah seorang pemimpin dan anggota Tarekat Samaniyah yang sangat saleh dan di pandang sebagai juru selamat yang dinanti-nantikan kehadirannya oleh masyarakat Sudan. Syekh ini menghendaki adanya perbaikan terhadap praktek keagamaan sesuai dengan agama Islam yang benar.

Berdasarkan ilham dari Allah SWT, ia memberikan berbagai perintah tentang berbagai aspek keagamaan, seperti pengasingan (pingitan) terhadap kaum wanita dan pembagian tanah kepada rakyat, dan berusaha untuk memodifikasi berbagai praktek keagamaan orang Sudan yang pada waktu itu sudah biasa dilakukan sebagai tradisi.

Hal itu semua bertujuan untuk menyesuaikan tradisi mereka dengan ajaran syariat. Syekh Muhammad Ahmad juga menentang pemakaian jimat, penggunaan tembakau dan alkohol, ratapan wanita pada upacara pemakaman jenazah, penggunaan musik dalam prosesi keagamaan, dan ziarah ke kuburan orang suci (wali).

Dalam rangka meniru hijrah Nabi Muhammad SAW, ia dan para pengikutnya mengasingkan diri di Pegunungan Kardofan, lalu menyebut diri mereka sebagai ansar (penolong) Nabi SAW.

Lebih jauh lagi kelompok ini berhasil membentuk pemerintahan revolusioner dengan organisasi militer yang sangat rapi dan mempunyai sumber keuangan yang teratur serta administrasi yang baik.

Para pendukung pertama gerakan Mahdiyah di Sudan termasuk anggota dekat perkumpulan Syekh Muhammad Ahmad bin Abdullah dan berbagai komunitas suku yang terorganisasi secara rapi.

Tarekat Samaniyah juga tersiar luas di Aceh, mula-mula dalam bentuk tarekat yang murni dan zikirnya terkenal dengan nama Ratib Saman. Akan tetapi, dalam perkembangannya kemudian tarekat ini berubah menjadi suatu kesenian tari yang hampir tidak ada lagi hubungannya dengan tarekat.

Kebanyakan ulama Aceh menentang Ratib Saman, yang dinamakan juga dengan Meusaman atau Seudati, yang telah berubah menjadi semacam permainan rakyat yang dimainkan oleh delapan pria, dan Seudati Inong (Laweut) yang dimainkan oleh delapan wanita.

Permainan ini dipimpin oleh seorang syekh dan seorang naibnya, yang dalam bahasa Aceh disebut apet. Syekh didampingi pula oleh dua orang penyanyi yang disebut aneuk seudati yang suaranya merdu dan mempesona.

Para pengikut Tarekat Samaniyah melakukan zikir la ilaha illa Allah (tiada Tuhan selain Allah) dengan suara keras serta melengking, dan ini merupakan salah satu ciri tarekat ini.

Ajarannya yang terkenal antara lain adalah: (1) memperbanyak salat dan zikir, (2) bersikap lemah lembut kepada fakir miskin, (3) tidak mencintai dunia, (4) menukarkan akal basyariyyah (kemanusiaan) dengan akal rabbaniyyah (ketuhanan), dan (5) menauhidkan Allah SWT dalam zat, sifat, dan af’al-Nya.

DAFTAR PUSTAKA
Atjeh, Abu Bakar. Pengantar Ilmu Tarekat (Uraian tentang Mistik). Solo: Ramadhani, 1988.
Lapidus, Ira M. A History of Islamic Societies. Cambridge: Cambridge University Press, 1989.
Schimmel, Annemarie. Mystical Dimensions of Islam. Chapel Hill: University of North Carolina Press, 1975.
Tirmingham, J. Spencer. The Sufi Orders in Islam. London: Oxford University Press, 1973.
Zuhad