Lembaga pendidikan Islam untuk anak usia prasekolah (usia 4–6 tahun) ini dikelola oleh masyarakat. Lama pendidikan 1 sampai 2 tahun. Ciri khasnya tampak dari upaya pengembangan intensif iman dan takwa anak didik melalui penciptaan suasana keagamaan dan penjiwaan ajaran Islam di kelas.
Lembaga Raudhatul Aftal mempunyai beberapa nama, seperti Bustanul Athfal dan Tarbiyatul Athfal (Pendidikan Kanak-Kanak). Organisasi Muhammadiyah memakai istilah Bustanul Athfal Aisyiah, sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) memakai dua nama, yaitu Raudhatul Athfal Ma‘arif NU dan Taman Kanak-Kanak Ma‘arif NU.
Pendirian Raudhatul Athfal antara lain dimaksudkan agar anak-anak yang beragama Islam memperoleh pendidikan agama secara dini sejak usia 4 tahun, karena dalam teori ilmu pendidikan, pada usia ini anak-anak sedang berada dalam masa peka atau disebut juga masa pembentukan sikap dan kepribadiannya.
Pemberian pendidikan agama pada anak-anak sejak usia dini bertujuan untuk meletakkan dasar yang kukuh ke arah perkembangan sikap, perilaku, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta. Semua itu diperlukan anak didik agar menjadi seorang muslim yang dapat menghayati dan mengamalkan agamanya dengan baik, berakhlak mulia, dan sanggup menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Selain itu, sebagai lembaga pendidikan, Raudhatul Athfal juga merupakan wadah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani para anak didik sesuai dengan sifat alami anak.
Kegiatan pendidikan di Raudhatul Athfal meliputi pe ngembangan berbagai aspek dalam diri manusia, antara lain (1) moral, (2) iman dan ketakwaan, (3) disiplin, (4) kemampuan berbahasa, (5) daya cipta,(6) perasaan/emosi, (7) kemampuan bermasyarakat, (8) keterampilan, dan (9) pendidikan jasmani.
Perbedaan kegiatan pendidikan Raudhatul Athfal dari taman kanak-kanak pada umumnya terletak pada segi pengembangan iman dan ketak waan. Pada Raudhatul Athfal segi ini dilaksanakan secara intensif melalui cara sebagai berikut:
(1) membimbing anak didik mengenal Allah SWT dan para utusannya;
(2) menghafal surah Salah satu kegiatan Raudhatul Athfal, untuk meletakkan dasar yang kukuh pada anak didik ke arah perkembangan sikap, perilaku, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta pendek dan doa sehari-hari;
(3) melakukan praktek ibadah;
(4) membiasakan mendahulukan anggota badan kanan daripada yang kiri;
(5) menanamkan rasa hormat kepada ibu, bapak, orang tua, dan tokoh masyarakat; dan
(6) me ngenalkan lembaga Islam dan berbagai upacara keagamaan kepada anak didik, serta menyantuni orang yang sedang ditimpa musibah. Perbedaan lainnya terlihat pada pemilihan hari libur. Raudhatul Athfal biasanya memilih hari Jumat sebagai hari libur yang menggantikan hari Minggu.
Kurikulum Raudhatul Athfal dirumuskan dalam kurikulum integrasi yang disebut juga “kurikulum terpadu”. Kurikulum integrasi adalah kurikulum yang tidak mengenal batas mata pelajaran. Bahan pelajaran disajikan dalam bentuk satu ke satuan yang utuh dan tidak terpisah-pisah. Artinya, semua materi pelajaran disajikan dalam bentuk satu unit kegiatan belajar.
Kurikulum integrasi mempunyai tiga bentuk sebagai berikut.
(1) Kurikulum pengalaman (experience curriculum), yaitu pengaturan/penyusunan program kegiatan yang dilakukan berdasarkan pengalaman kegiatan/aktivitas anak, seperti bermain, bercerita, bepergian, dan bertamasya.
(2) Kurikulum fungsi sosial (social function curriculum), yaitu pengaturan dan penyusunan program kegiatan yang didasarkan atas kehidupan anak yang menyangkut fungsi sosial, misalnya kegiatan pelestarian, perlindungan, keagamaan, kebudayaan, produksi, rekreasi, dan kreasi.
(3) Kurikulum yang berpusat pada anak (child centered curriculum), yaitu pengaturan/ penyusunan program kegiatan yang didasarkan atas pendekatan yang terpusat pada diri anak.
Pendidikan di Raudhatul Athfal tidak mengenal pengelompokan anak didik berdasarkan peringkat, tetapi berdasarkan usia: kelompok A untuk anak didik usia 4 tahun dan kelompok B untuk usia 5 tahun. Selain itu, Raudhatul Athfal juga tidak mengenal adanya ujian, tinggal kelas, dan upacara pelulusan anak didik.
Lembaga Raudhatul Athfal dikelola oleh masyarakat dalam bentuk yayasan atau semacamnya. Yayasan bertanggung jawab mengelola berbagai kegiatan lembaga, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal berikut:
(1) pengadaan, pemanfaatan, dan pengembangan guru serta tenaga pendidikan lain;
(2) pengadaan dan pemanfaatan buku pelajaran dan buku perpustakaan;
(3) pengadaan, pemanfaatan, dan pengembangan peralatan serta sarana pendidikan;
(4) pemeliharaan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindah an, kebersihan lingkungan sekolah, kekeluargaan, dan sarana keagamaan;
(5) pengadaan dana penyelenggaraan pendidi-kan; dan
(6) penambahan jam pelajaran keislaman tanpa mengurangi atau mengganggu jam pelajaran lain.
Pada setiap Raudhatul Athfal dibentuk Badan Pembina Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang anggotanya terdiri dari tiga unsur, yaitu orangtua murid, guru, dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap masalah pendidikan, terutama pendidikan anak-anak. Yayasan bersama dengan BP3 merupakan satu kesatuan yang utuh dalam membina kelangsungan hidup lembaga ini.
Selain dibina yayasan dan BP3, lembaga pendidikan Raudhatul Athfal juga dibina pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional. Pembinaan yang dilakukan Departemen Agama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 367 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan Raudhatul Athfal diwujudkan melalui pemberian bantuan guru serta sarana dan prasarana pen-didikan berupa alat peraga dan teknis pelaksanaan.
Adapun pembinaan yang dilakukan Departemen Pendidikan Nasional dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1990 tentang pendidikan prasekolah dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang: Pendidikan Nasional) No. 0486 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan taman kanak-kanak.
Wujud pembinaan oleh Departemen Pendidikan Nasional ini sama dengan yang dilakukan Departemen Agama, yaitu berupa bantuan guru serta sarana dan prasarana pendidikan.
Sebagai pembina Raudhatul Athfal, Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional memberikan penilaian terhadap sekolah binaannya. Penilaian tersebut menyangkut hal-hal berikut:
(1) pelaksanaan administrasi lembaga,
(2) kegiatan dan kemajuan belajar anak didik,
(3) pelaksanaan program kegiatan belajar,
(4) kegiatan dan kemajuan guru serta tenaga kependidikan lain, dan
(5) keadaan sarana dan prasarana serta keadaan lembaga secara umum.
DAFTAR PUSTAKA
Dirjen Binbaga. Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Raudhatul Athfal. Jakarta: Departemen Agama, 1987.
Harahap, Nasrun. Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar di Raudhatul Athfal. t.tp.: t.p., 1983.
Pimpinan Pusat Aisyiyah. Tuntunan Taman Kanak-Kanak Aisyiyah Bustanul Athfal. Jakarta: t.p., 1983.
MusdaH Mulia