Persatuan Umat Islam

(PUI)

Persatuan Umat Islam adalah sebuah organisasi pembaru di bidang pendidikan­ dan sosial. Organisasi ini berasal dari dua organisasi (Perikatan­ Umat Islam [didirikan KH Abdul Halim pada 1942 sebagai lanjutan Persyarikatan Ulama yang berdiri pada 1917 di Majalengka] dan Persatuan Umat Islam Indonesia [didirikan KH Ahmad Sanusi pada 1942 sebagai lanjutan al-Ittihadiyah­ al-Islamiyah/AII yang berdiri pada 1931]). Keduanya berfusi menjadi satu pada 1371 H/1952 M.

Mengingat adanya kesatuan pandangan di antara kedua belah pihak (Perikat­an Umat Islam dan Persatuan Umat Islam Indonesia), maka setelah berselang beberapa waktu, pada 9 Rajab 1371/5 April 1952 bertempat di Gedung Nasional Bogor, kedua organisasi di atas melaku­kan fusi menjadi satu wadah­ dengan nama baru, yakni Persatuan Umat Islam (PUI), yang berkedudukan di Bandung.

Kemu­dian, karena­ situasi politik yang tidak mendukung, keduduk­annya­ dipindahkan ke Majalengka sampai dengan Muktamar IV. Pada Muktamar V (1970) sampai dengan Muktamar VII (1975), kedudukannya kembali ke Bandung.

Pada Muktamar VIII (1989) ditetapkan bahwa kedudukan Pengurus Besar PUI adalah di Jakarta. Dasar dan tujuan fusi ini adalah untuk memperkokoh persa­tuan dan kesatuan­ umat Islam dalam mewujudkan cita-citanya, sebagaimana­ tertuang dalam anggaran dasar dan program kerjanya.

Sebagaimana yang tercantum pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, organisa­si ini berasaskan Islam, berdiri sendiri (independen),­ dan bertujuan mem­ persatukan umat Islam, demi terlaksananya syariat Islam mazhab ahlu­sunah waljamaah.

Usaha yang dilaku­kannya adalah

(1) melaksanakan ibadah kepada Allah SWT,

(2) memajukan pendidikan Islam dalam arti yang seluas-luasnya,

(3) meningkatkan dakwah Islam,

(4) berusaha mewujudkan kesejahteraan umat Islam,­

(5) membangun semangat untuk terlaksananya­ persatuan dalam kalangan umat Islam, dan

(6) melakukan kerjasama dengan organisasi­ lain guna memajukan keislaman.

Landasan amal (yang mencerminkan tekad perjuangan dan keteguhan berusaha) organisasi PUI adalah “Intisab”, yang dirumuskan pada tahun 1943. Asas pokok landasan amal tersebut adalah

(1) akidah: kesaksian dan pengakuan dengan keyakinan, keinsafan, dan kesadaran bahwa Allah SWT adalah Makbud Tunggal yang wajib diibadati menurut satu-satunya pedoman (syariat), yang disampaikan oleh Muhammad Rasulullah SAW (al-Islam);

(2) gayah (tujuan hidup): tercapainya keridaan Allah SWT, yang dicari dengan niat yang ikhlas melalui berbagai upaya perbaikan (islah) dalam segala segi kehidupan sebagai tanda kecintaan­ (mahabah) kepada­ Allah SWT dan harapan memperoleh­ kecintaan-Nya;

(3) ikrar mujahadat: tekad yang kuat untuk­ senantiasa bersungguh-sungguh membuktikan­ kesaksian dan pengakuan serta upaya mencari keridaan Allah SWT dengan segala potensi dan kekuatan maksimal yang dimiliki; dan

(4) tawakal kepada Allah SWT: kesiapan mental dalam meng­hadapi segala kemungkinan akibat amaliahnya (kiprah/usahanya), tidak menjadi sombong karena menang, dan tidak menjadi lemah karena kalah.

Untuk merealisasi kegiatannya, dalam program kerja PUI terdapat pola umum kegiatan, yang disebut­ Islah ats-Tsamaniyah (Delapan Islah/Perbaikan), yang meliputi: perbaikan akidah, iba­dah, pendidikan serta pengajaran, keluarga, adat-istiadat, hubungan umat, perekonomian, dan pergaulan masyarakat. Untuk melaksanakan­ pola umum program, terdapat langkah strategis yang diperlukan di bidang kerohanian, organisasi serta kegiatan, dan lingkungan (ekstern).

Pada dasarnya lembaga pendidikan yang diseleng­garakan­ PUI adalah lembaga pendidikan formal, baik umum maupun agama. Akan tetapi, karena­ kebutuhan masyarakat, diselenggarakan juga lembaga pendidikan nonformal, seperti pesantren.

Lembaga pendidikan umum mulai dari tingkat dasar­ atau SD, SMP, SMA, SMEA, dan STM, se­dangkan lembaga pendidikan agama mulai dari tingkat Ibtidaiyah, Tsanawiyah, PGA, Aliyah, Muali­min, dan tingkat perguruan tinggi. Di samping lembaga pendidikan di atas, terdapat lembaga­ pendidikan yang khas, yang didirikan pada ta­hun 1932.

Lembaga pendidikan terse­but bernama “Santi Asromo” yang didirikan oleh KH Abdul Halim sebagai pendiri Persyarikatan Ulama. Para siswa keluaran sekolah di atas memiliki dua tanda­ lulus (ijazah), yaitu ijazah lokal dan ijazah ne­geri, karena di samping mengikuti ujian lokal, mereka juga mengikuti ujian negara.

Kemudahan penyelenggaraan pendidikan mendapat dukungan dari unsur potensial yang subur di kalangan warga PUI, pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta simpatisan dari berbagai pihak.

Daftar pustaka

Akim, Muhammad. Kyai Haji Halim Penggerak PUI. Majalengka: Yayasan K.H. Abdul Halim, 1964.

Majlis Pendidikan dan Pengajaran. Anggaran Dasar ART PUI. Majalengka: Pengurus Besar PUI, 1986.

–––––––. Lambang, Mars, Hymne, Intisab Persatuan Umat Islam. Majalengka: Pengurus Besar PUI, 1987.

–––––––. Tafsir Asas PUI. Majalengka: Pengurus Besar PUI, 1986.

Panitia Pusat. Mu’tamar VIII Persatuan Umat Islam. Jakarta: 1989.

Stoddard, Lothrop. Dunia Baru Islam, terj. Jakarta: Panitia Penerbit, 1966.

Wanta, S. Intisab PUI: Lahir, Penjelasan dan Penerapannya. Majalengka: Pengurus Besar PUI, 1986.

–––––––. Persatuan Umat Islam: Pergerakan Aliran Moderen. Majalengka: Pengurus Besar PUI, 1986.

UTANG RANUWIJAYA