Jilbab adalah sejenis baju kurung yang longgar yang dilengkapi dengan kerudung yang menutupi kepala, leher, dan dada. Fungsi jilbab yang disyariatkan dalam Islam ini adalah untuk menutupi aurat wanita yang diwajibkan untuk ditutup.
Kata al-jilbab (jamak: al-jalabib) dalam Al-Qur’an disebutkan dalam surah al-Ahzab (33) ayat 59 yang berarti:
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendak lah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”
Ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan jilbab. Ragib al-Isfahani (w. 502 H/1108 M) dalam kitabnya Mu‘jam Mufradat li Alfaz Al-Qur’an (Kamus Kata-Kata Al-Qur’an) menjelaskan bahwa jilbab adalah baju dan kerudung.
Menurut Ibnu Mansur Jamaluddin Muhammad bin Mukarram al-Ansari dalam karyanya Lisan al-‘Arab (Kamus Bahasa Arab), jilbab adalah sejenis pakaian yang lebih besar daripada kerudung dan lebih kecil daripada rida‘ (selendang besar) yang biasa dipakai kaum wanita untuk menutup kepala dan dada mereka.
Adapun Imam al-Qurtubi, ahli fikih, mendefinisikan jilbab sebagai pakaian yang besar dan kerudung yang dapat menutupi seluruh badan. Dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya, yang disusun oleh beberapa ulama besar Indonesia dan diterbitkan oleh Departemen Agama, dijelaskan bahwa jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang, yang dapat menutup kepala, muka, dan dada.
Pemakaian jilbab disyariatkan bagi setiap mukminat dan muslimat yang sudah akil balig. Adapun cara penetapan syariat tentang pemakaian jilbab ini bertahap, ketentuannya turun secara berangsur-angsur sehingga manusia tidak dikejutkan dengan perubahan ketentuan dalam masalah aurat.
(1) Dalam surah al-A‘raf (7) ayat 26 dijelaskan bahwa Allah SWT telah menurunkan (menyediakan) pakaian bagi manusia untuk menutupi aurat.
(2) Dalam surah an-Nur (24) ayat 30 Allah SWT memberi petunjuk agar kaum mukminin menahan diri untuk tidak memandang wanita (yang bukan mahramnya) dan memelihara kemaluan (naluri seks). Sebaliknya, pada surah an-Nur (24) ayat 31 para wanita mukminat juga diperintahkan agar tidak memandang laki-laki dan memelihara kemaluan (seks).
Bahkan dalam kelanjutan ayat 31 ini para wanita dianjurkan untuk tidak menampakkan perhiasannya, selain perhiasan yang biasa tampak, kecuali kepada laki-laki mahramnya, yaitu suami, ayah, ayah suami, putranya, putra suami (anak tiri), saudaranya, putra dari saudara perempuan, wanita Islam, budak yang dimiliki (budak belian), pelayan laki-laki yang sudah tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
(3) Pada surah al-Ahzab (33) ayat 33 Allah SWT menganjurkan kepada para istri Nabi Muhammad SAW agar tetap di rumah dan tidak berhias seperti orang jahiliah (kafir sebelum datangnya Islam) yang cenderung mempertontonkan per hiasan atau tubuhnya. Larangan ini oleh Allah SWT dimaksudkan sebagai usaha menghilangkan dosa dari keluarga Nabi Muhammad SAW.
(4) Pada surah al-Ahzab (33) ayat 59 dengan tegas Allah SWT memerintahkan kepada Nabi SAW agar mengatakan kepada istrinya, anak perempuannya, dan juga perempuan mukminat agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Dalam ayat ini Allah SWT juga telah menjelaskan tujuan perintah-Nya tersebut, yaitu:
(a) supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sebagai wanita baik-baik, merdeka, dan telah berkeluarga; dan
(b) supaya mereka tidak diganggu, disakiti, atau diperlakukan tidak senonoh oleh laki-laki, untuk membendung terjadinya perbuatan yang diharamkan.
Sampai seberapa ukuran tubuh yang harus ditutup dengan jilbab sangat tergantung pada pemahaman ulama terhadap nas Al-Qur’an dan sunah yang bersifat zanni (dapat ditafsirkan), dan pendapat para fukaha dalam ijtihad mereka tentang batas aurat wanita sebagaimana digariskan dalam firman Allah SWT surah an-Nur (24) ayat 31 yang berarti: “…janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak dari padanya….”
Perbedaan pendapat ulama tentang aurat tersebut adalah sebagai berikut.
(1) Jumhur fukaha, antara lain dari mazhab Maliki, Syafi‘i, Hanbali, Hanafi, Ibnu Hazm, Syiah Zaidiyah, Syiah Imamiyah yang diriwayatkan dari tingkatan tabiin (seperti Ata dan Hasan Basri) dan tingkatan sahabat (seperti Ali bin Abi Thalib, Aisyah, dan Ibnu Abbas) berpendapat bahwa: “hanya muka dan kedua telapak tangan saja yang bukan termasuk aurat bagi kaum wanita.”
(2) Sufyan as-Sauri, Mazin, dan salah satu dari kalangan Mazhab Hanafi mengatakan bahwa muka, telapak tangan, dan telapak kaki tidak termasuk aurat bagi kaum wanita.
(3) Salah satu pendapat dalam kalangan Mazhab Hanbali dan sebagian Syiah Zaidiyah dan Zahiri berpendapat bahwa hanya muka dari tubuh wanita yang tidak termasuk aurat.
(4) Salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan pendapat Abu Bakar bin Abdurrahman dari kalangan tabiin mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita tanpa pengecualian adalah aurat.
Jilbab, dalam arti pakaian panjang berbentuk baju kurung yang menutupi seluruh tubuh termasuk muka, kepala, dan dada, lebih dekat dengan pengertian burdah, suatu pakaian model jubah atau toga yang terbuat dari bulu domba atau kain biasa dengan ciri-ciri longgar, besar, luas, dan menutupi sebagian besar anggota badan. Pakaian semacam ini sebenarnya telah ada di kalangan bangsa Arab sebelum Islam, baik yang dipakai oleh wanita yang dalam bahasa Arab disebut jilbab maupun yang dipakai oleh pria yang disebut burdah.
Maksud pemakaian jilbab dan burdah juga berbeda-beda. Di kalangan bangsa Arab sebelum Islam, wanita berjilbab dipandang sebagai wanita baik-baik, walaupun jilbab pada masa itu hanya menutupi kepala dengan rambut yang masih terlihat.
Wanita tanpa jilbab oleh masyarakat Arab dianggap bermartabat rendah. Jilbab untuk pria yang biasa disebut burdah atau jubah biasanya dipakai sebagai pakaian kebesaran atau sebagai pelindung badan dari suhu udara maupun debu padang pasir.
Bahan yang dipergunakan untuk membuat jilbab biasanya disesuaikan dengan iklim daerah, status sosial, dan tingkat kemampuan si pemakai. Jilbab biasanya dibuat dari bahan tenunan bulu domba (wol), kain katun, dan sutra. Ada yang tebal menutupi badan dan ada pula yang tipis tembus pandang. Tetapi setelah kedatangan Islam, sesuai dengan syariat menutup aurat, jilbab untuk wanita dibuat dari bahan yang dapat menutupi aurat.
Daftar Pustaka
Daradjat, Zakiah. Islam dan Peranan Wanita. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
–––––––. “Pengertian Aurat yang Harus Ditutup Menurut Nilai Keislaman Keindonesiaan,” Kajian Islam tentang Berbagai Masalah Kontemporer. Jakarta: Hikmat Syahid Indah, 1988.
al-Munawar, Said Agil Husin. “Aurat dan Jilbab,” Kajian Islam tentang Berbagai Masalah Kontemporer. Jakarta: Hikmat Syahid Indah, 1988.
Ramadhan, Muhammad Said. Kemana Pergi Wanita Mukminah, terj. Salim Basyarahil. Jakarta: Gema Insani Press, 1991.
Sarwono, Sarlito W. “Aurat Ditinjau dari Sudut Psikologi dan Kepribadian Bang-sa,” Kajian Islam tentang Berbagai Masalah Kontemporer. Jakarta: Hikmat Syahid Indah, 1988.
Syariati, Ali. Harapan Wanita Masa Kini, terj. Bandar Lampung: YAPI, 1987.
Ridlo Masduki
Tambahan Redaksi
Jilbab
Jilbab secara tradisional dipahami sebagai pakaian longgar yang menutupi kepala, leher, dan dada wanita. Kata jilbab berasal dari bahasa Arab jalaba (جلب) jamak jalābīb (جلبب), yang berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh mulai dari kepala hingga mata kaki, atau menutupi sebagian besar tubuh seperti jas hujan. Dalam Kamus Arab-Indonesia Al-Munawir, jilbab berasal dari kata jālibiyyah (جالبيه) yang bermakna baju kurung panjang sejenis jubbah.
Pandangan Ulama tentang Penggunaan Jilbab
Pendapat ulama mengenai penggunaan jilbab umumnya terbagi menjadi dua kelompok utama. Kelompok pertama berpendapat bahwa jilbab wajib dikenakan. Kelompok kedua beranggapan bahwa perintah jilbab dalam Alquran hanya khusus untuk istri Nabi Muhammad dan tidak berlaku umum bagi semua Muslimah. Dengan demikian, bagi sebagian Muslimah, jilbab bersifat pilihan, bukan kewajiban.
Ayat yang dijadikan rujukan kewajiban menggunakan jilbab adalah Surat Al-Ahzab ayat 59: “Wahai Nabi, katakanlah kepada para istrimu dan anak-anak perempuanmu, serta para perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya. Sebab, yang demikian itu akan membuat mereka lebih mudah dikenali sehingga terhindar dari perlakuan tidak sopan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan agar wanita mukmin mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh agar mereka dikenal sebagai wanita terhormat dan terlindungi dari gangguan. Namun, pemahaman tentang jilbab tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial, budaya, dan perkembangan zaman.
Asbabun Nuzul (sebab turunnya) QS. Al-Ahzab ayat 59 adalah ketika para istri Nabi Muhammad dan perempuan mukmin lainnya keluar rumah pada malam hari untuk keperluan mereka, tetapi mereka diganggu dan dilecehkan oleh orang-orang munafik karena dianggap sebagai budak. Hal ini menyebabkan turunnya ayat tersebut sebagai perintah agar mereka mengenakan jilbab untuk memudahkan pengenalan dan agar tidak diganggu lagi.
Selain itu, terdapat hadits dari Aisyah r.a. yang menyebutkan bahwa perempuan Anshar merobek kain sarung mereka untuk menutup kepala sebagai bentuk ketaatan pada perintah Allah. Hadits lain menyatakan bahwa perempuan yang beriman tidak boleh menampakkan tangan kecuali sampai pergelangan, dan wajah serta tangan adalah bagian yang diperbolehkan terlihat setelah haid.
Perbedaan Pandangan Ulama tentang Aurat dan Jilbab
Perdebatan tentang jilbab muncul dari berbagai tafsir dan pandangan ulama tentang aurat. Mayoritas ulama klasik dan kontemporer sepakat bahwa menutup aurat, termasuk memakai jilbab, adalah wajib bagi perempuan Muslim sebagai bagian dari syariat Islam. Namun, ada juga pandangan yang lebih liberal yang menganggap jilbab bukan kewajiban mutlak, melainkan lebih kepada budaya atau pilihan pribadi, dengan alasan konteks sosial dan interpretasi ayat yang berbeda.
Sumber hukum utama yang dijadikan rujukan dalam isu aurat adalah Surat Al-Nur ayat 31: “Katakanlah kepada kaum perempuan yang beriman, ‘Hendaklah mereka mengendalikan pandangan matanya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.’”
Menurut bahasa, aurat berarti malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari bahasa Arab yaitu awira, yang pada umumnya memberi arti tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan. Sedangkan menurut terminologi, aurat adalah bagian dari tubuh yang pada prinsipnya tidak boleh kelihatan, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.
Perbedaan pendapat muncul karena variasi tafsir ulama terhadap frasa ‘illā mā ẓahara minhā’ (kecuali yang biasa nampak). Sebagian ulama menafsirkan frasa tersebut sebagai sesuatu yang terbuka secara tidak sengaja, sehingga seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan dianggap aurat. Pemahaman ini diikuti oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad ibn Hanbal. Sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menafsirkan kalimat tersebut sebagai wajah dan telapak tangan yang boleh terlihat, sedangkan bagian tubuh lainnya adalah aurat.
Hal ini berbeda dengan Imam al-Qurtubi yang dalam al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān mempertanyakan frasa tersebut. Menurut beliau, yang dimaksud adalah yang berlaku dalam kebudayaan Arab atau tergantung pada kebudayaan masing-masing. Hal senada juga dikemukakan oleh al-Zamakhsari dalam tafsir al-Kashshāf, bahwa kalimat tersebut merujuk pada sesuatu yang bisa nampak menurut adat setempat. Dengan demikian, kewajiban menutup aurat bergantung pada bagian tubuh yang dianggap tabu oleh masyarakat tertentu. Inilah yang kemudian yang menyebabkan perbedaan tafsir terkait penggunaan berjilbab.
Dua surat yang disebutkan di atas sebenarnya tidak secara eksplisit menjelaskan anjuran memakai jilbab, melainkan lebih menekankan kewajiban berpakaian yang menutup aurat dan anjuran bahwa pakaian yang mencerminkan takwa adalah yang terbaik. Dalam tradisi Arab pra-Islam, perempuan biasa mengenakan pakaian dengan berbagai bentuk dan mode.
Secara tekstual, perintah menutup aurat memang datang dari agama, tetapi batasan mengenai aurat ditentukan melalui pertimbangan kemanusiaan dalam berbagai aspek. Oleh karena itu, dalam menentukan batas aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, diperlukan mekanisme yang akomodatif dan responsif terhadap nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Perbedaan ini mengungkapkan bahwa pandangan para ulama tidak tunggal, melainkan sangat beragam. Setidaknya, pandangan ulama dapat dikelompokkan ke dalam tiga pola utama:
-
Pandangan yang mewajibkan perempuan dewasa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk wajah, tangan, bahkan bagian mata.
-
Pandangan yang mewajibkan perempuan dewasa menutupi seluruh tubuhnya, kecuali bagian muka dan tangan.
-
Pandangan yang mewajibkan perempuan dewasa menutupi tubuhnya, selain muka dan tangan, hanya ketika melaksanakan ibadah salat dan thawaf. Di luar itu, perempuan boleh memilih pakaian yang disukainya, sesuai adab kesopanan yang umum berlaku dalam masyarakat. Rambut kepala bagi kelompok ini bukanlah aurat sehingga tidak perlu ditutupi.
Menarik untuk digarisbawahi bahwa ketiga pola pandangan tersebut sama-sama merujuk pada teks-teks suci agama dan sama-sama mengklaim sebagai pandangan Islam yang benar. Perbedaan pandangan para ulama soal busana perempuan sangat dipengaruhi oleh perbedaan interpretasi tentang batas-batas aurat bagi perempuan.
Sejarah dan Makna Jilbab
Jilbab bukanlah fenomena baru dalam sejarah peradaban. Sebelum Islam datang, masyarakat Yunani, Romawi, maupun Arab pra-Islam telah mengenal praktik menutup tubuh bagi perempuan. Bagi bangsa Arab, jilbab bahkan menjadi pembeda antara perempuan merdeka dan hamba sahaya. Ketika Islam hadir, tradisi ini kemudian disahkan dan disempurnakan agar sesuai dengan tuntunan syariat.
Dalam sejarah, jilbab dipandang sebagai simbol kesucian, kehormatan, dan perlindungan perempuan. Bahkan dalam agama Kristen dan Yahudi, praktik menutup kepala atau tubuh juga menjadi bagian dari tradisi religius. Dengan demikian, jilbab memiliki akar panjang dalam peradaban manusia, meskipun makna dan praktiknya berkembang sesuai konteks sosial-budaya masing-masing.
Perdebatan dan Kebijakan Kontemporer tentang Jilbab
Kebijakan tentang jilbab berbeda di setiap negara Muslim maupun negara dengan populasi Muslim terbanyak. Ada yang mewajibkan secara hukum, ada yang membebaskan sebagai pilihan pribadi, bahkan ada yang melarang pemakaian jilbab di ruang publik. Saat ini, hanya Afghanistan dan Iran yang mewajibkan jilbab di tingkat nasional bagi perempuan sebagai hukum yang berlaku. Di Afghanistan, aturan ini diberlakukan oleh Taliban, sedangkan di Iran kewajiban ini telah ada sejak Revolusi Islam 1979 dan diperkuat dengan undang-undang.
Sejak Revolusi Islam 1979, perempuan di Iran diwajibkan menutupi rambut mereka dengan jilbab dan mengenakan pakaian longgar. Untuk memperkuat aturan ini, Undang-undang baru sudah disahkan yang pada September 2023, dan menetapkan hukuman yang lebih berat, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara bagi yang tidak mematuhi, meskipun terdapat gerakan penolakan yang meningkat.
Hal ini berbeda dengan Arab Saudi yang sebelumnya mewajibkan perempuan mengenakan pakaian yang menutupi lengan dan kaki, termasuk kerudung. Namun, sejak 2018, undang-undang terkait aturan berpakaian untuk perempuan mulai dilonggarkan di bawah Visi Arab Saudi 2030 yang dirancang oleh Putra Mahkota Muhammad bin Salman. Perempuan diberi lebih banyak kebebasan memilih pakaian asalkan tetap menjaga kesopanan. Langkah ini dianggap sejalan dengan program modernisasi pemerintah.
Sebaliknya, beberapa negara mayoritas Islam juga menerapkan larangan atau pembatasan terhadap penggunaannya, dengan alasan menjaga prinsip sekularisme, mencegah penyebaran ekstremisme, atau mempertahankan identitas nasional yang berorientasi modern, seperti Tajikistan, Tunisia, Kazakhstan, dan lain- lain.
Di Tajikistan, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang resmi yang secara tegas melarang pemakaian jilbab. Kebijakan ini didasarkan pada upaya untuk mencegah infiltrasi pengaruh asing, menghalangi perkembangan radikalisme Islam, serta memperkuat identitas nasional yang berhaluan sekuler. Aturan tersebut diterapkan secara ketat, termasuk sanksi denda bagi pelanggar dan penutupan masjid-masjid yang dianggap tidak selaras dengan kebijakan negara.
Berbeda dengan pendekatan Tajikistan, Tunisia menerapkan larangan jilbab di ruang publik sejak tahun 1981, yang berakar pada warisan modernisasi era Presiden Habib Bourguiba. Kebijakan ini menekankan pemisahan tegas antara agama dan negara, sebagai upaya membangun identitas nasional yang sekuler dan progresif. Meskipun setelah Revolusi 2011 (dikenal sebagai Arab Spring), larangan tersebut mulai dilonggarkan—termasuk pencabutan dekrit resmi pada 2011—dampak kebijakan lama masih terlihat dalam perdebatan berkelanjutan mengenai keseimbangan antara nilai-nilai Islam dan orientasi sekuler dalam masyarakat Tunisia.
Sementara itu, di Kazakhstan, pembatasan terhadap jilbab bersifat lebih selektif dan tidak bersifat total. Larangan hanya diberlakukan di lembaga pendidikan, dengan alasan menjaga netralitas lingkungan sekolah dan mencegah penyebaran paham ekstrem di kalangan pelajar muda. Di luar konteks pendidikan, warga negara bebas mengenakan jilbab di ruang publik tanpa hambatan hukum.
Aturan Penggunaan Jilbab di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan jilbab tidak diwajibkan secara nasional oleh pemerintah. Namun, di sejumlah daerah dengan mayoritas penduduk Muslim konservatif, seperti Aceh, diterapkan peraturan daerah (perda) yang mewajibkan jilbab bagi siswi dan pegawai negeri perempuan sebagai bagian dari penerapan syariat Islam lokal.
Fenomena pemaksaan jilbab mulai menonjol sejak awal abad ke-21. Pada tahun 2001, tiga kabupaten menjadi pelopor kebijakan wajib jilbab melalui perda, yaitu Indramayu dan Tasikmalaya di Jawa Barat, serta Tanah Datar di Sumatra Barat. Dalam dua dekade berikutnya, aturan serupa berkembang pesat di berbagai wilayah. Menurut laporan Human Rights Watch tahun 2021, terdapat lebih dari 410 perda di Indonesia yang bersifat diskriminatif, dengan sebagian besar mengatur kewajiban jilbab. Dampak kebijakan ini sangat meluas, terutama di sektor pendidikan: hampir 150.000 sekolah di 24 provinsi dengan mayoritas penduduk Muslim menerapkan aturan tersebut seperti di Aceh dan Sumatra Barat.
Kasus-Kasus Pemaksaan Jilbab di Indonesia
Beberapa kasus pemaksaan jilbab kemudian mencuat ke publik dan memicu perdebatan nasional yang melibatkan aktor-aktor dari kalangan pemerintah, masyarakat sipil, dan ulama. Pada tahun 2021, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat, menjadi sorotan internasional karena mewajibkan seluruh siswi, termasuk yang non-Muslim, untuk mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah.
Tahun berikutnya, pada 2022, di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, seorang siswi bernama A. mengalami trauma psikologis setelah dipaksa berjilbab oleh guru bimbingan konseling (BK)-nya; insiden ini berujung pada pencopotan kepala sekolah dan guru yang terlibat, serta investigasi oleh Kementerian Pendidikan. Kasus serupa juga terjadi di Sragen, Jawa Tengah, pada tahun 2020, di mana seorang siswi non-jilbab mengalami intimidasi dari teman sebaya, sehingga pemerintah provinsi Jawa Tengah memberikan pembinaan tentang isu intoleransi dan pentingnya toleransi beragama dalam Islam.
Pandangan Ulama Kontemporer Indonesia
Ulama kontemporer Indonesia seperti Nurcholish Madjid, Quraish Shihab, dan Musdah Mulia mengajak umat Islam untuk melihat jilbab tidak hanya sebagai kewajiban ritual, tetapi juga sebagai ekspresi kebebasan beragama dan identitas diri yang harus dihormati.
Nurcholish Madjid menegaskan bahwa jilbab harus dipandang sebagai pilihan pribadi yang tidak boleh dipaksakan agar tidak menimbulkan tekanan sosial dan diskriminasi terhadap perempuan. Gagasannya menyatakan bahwa jilbab bukanlah kewajiban sebagai umat Islam, sebab Alquran menurunkan ayat tentang kewajiban menutup aurat hanya dalam konteks zaman Rasulullah. Ia memposisikan jilbab sebagai budaya dibandingkan dengan ajaran agama. Fungsi jilbab sebenarnya adalah perlindungan terhadap perempuan.
Quraish Shihab menekankan pentingnya memahami ayat-ayat aurat secara kontekstual dan tidak kaku, sehingga jilbab menjadi simbol kesopanan yang relevan dengan budaya dan kondisi sosial saat ini.
Begitu juga Musdah Mulia, dia menambahkan bahwa pemahaman jilbab harus inklusif dan memberdayakan perempuan, sehingga mereka dapat menentukan cara berpakaian yang sesuai dengan keyakinan dan kebebasan mereka tanpa kehilangan nilai-nilai keislaman. Ia berpendapat bahwa jilbab bukan kewajiban mutlak dalam Islam, melainkan lebih bersifat pilihan dan budaya Arab. Menurutnya, penggunaan jilbab di masa kini tidak memiliki dasar kuat untuk diwajibkan, terutama karena konteks sosial dan historis di balik turunnya ayat-ayat jilbab sudah tidak relevan lagi.
Rangkuman
Jilbab dalam konteks masyarakat Muslim memiliki beragam makna dan penafsiran. Bagi sebagian perempuan, jilbab dipandang sebagai simbol identitas keagamaan serta bentuk menjaga martabat diri. Sementara itu, terdapat pula pandangan yang menempatkan jilbab sebagai ekspresi budaya atau pilihan individu dalam kehidupan sehari-hari.
Daftar Pustaka
-
Hamzah, Nur Asia & Abidin, Zaenal. (2023). *Jilbab dalam Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer (Kajian Filosofis dan Implementatif)*. Jurnal Al-Hikmah.
-
Fahd al-Rumi. (2002). *Ittijahat al-Tafsir fi al-Qarn al-Rabi’ ‘Ashr*. Riyadh: Maktabah al-Rusyd.
-
Quraish Shihab. (2002). *Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Alquran*. Lentera Hati.
-
Nurcholish Madjid. (1995). *Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan*. Paramadina.
-
Musdah Mulia. (2010). *Islam dan Kesetaraan Gender: Sebuah Tinjauan Kritis*. Paramadina.

