Himpunan Seni Budaya Islam adalah sebuah organisasi Islam yang menghimpun para seniman, budayawan, ulama, dan cendekiawan muslim di Indonesia. Organisasi ini didirikan di Jakarta pada 24 September 1956. Tujuannya adalah membina dan mengembangkan seni budaya Islam dalam arti seluas-luasnya dalam kehidupan nasional.
Asas organisasi Himpunan Seni Budaya Islam pada mulanya adalah Islam. Dengan adanya perundang-undangan negara tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi partai politik (parpol) dan organisasi sosial (ormas) di Indonesia, dalam Kongres HSBI VII di Jakarta pada 30 September 1986 ditetapkan bahwa asas HSBI adalah Pancasila.
Meskipun demikian, ciri Islam masih kelihatan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. HSBI bersifat organisasi profesi kekaryaan yang mandiri atas akidah islamiah dan bergerak dalam bidang seni budaya.
Kelahiran HSBI diprakarsai H Abdullah Aidit, kepala Jawatan Penerangan Agama Kementerian Agama RI, dengan tujuan agar organisasi ini dapat dijadikan sarana penyuluh agama di bidang seni dan budaya. Mas’uddin Noor, yang bertindak sebagai ketua formatur, berhasil membentuk HSBI pada 24 September 1956 dengan susunan pengurus pusat yang dipimpin M. Nur Alian sebagai ketua, M. Anthony sebagai sekretaris jenderal (sekjen), dan M. Asrori sebagai bendahara, yang membawahi beberapa komisaris dan ketua bagian.
Dalam perkembangan pertama, kegiatan HSBI banyak mengikuti kegiatan ketuanya, M. Nur Alian, yang sebelumnya telah aktif menyiarkan sandiwara radio dan langenswara (paduan suara) cerita-cerita Islam di RRI. Setelah 1958, HSBI mulai menampakkan kegiatan yang lebih luas, seperti pementasan drama, malam pesta penyair, tari-tarian, musik gambus, dan pencak silat. Kegiatan tersebut bukan hanya dilaksanakan di Jakarta, tetapi juga di kota lain di Jawa.
Pada 24 September 1961 Muktamar HSBI I dilangsungkan di Jakarta. Pimpinan pusat HSBI pindah dari Direktorat Penerangan Agama (Diperna) ke Pusat Rawatan Rohani Islam Angkatan Darat (Pusroh Islam AD). Dalam periode ini, di samping kegiatan di atas, HSBI sempat mengadakan Musyawarah Majelis Seniman Budayawan Islam (Masbi) pada 15–17 Desember 1961, yang dihadiri 30 ulama dan 20 seniman dan budayawan senior.
Memasuki tahun 1963, HSBI sudah banyak dikenal masyarakat, terutama di kalangan seniman budayawan. Muktamar HSBI II di Jakarta 10–15 Desember 1963 dihadiri hampir seluruh seniman dan budayawan muslim Indonesia. Untuk periode 1963–1966 terpilih Junan Helmy Nasution sebagai ketua dan Aisyah Aminy, S.H. sebagai sekretaris jenderal. Dalam periode ini HSBI banyak dihadapkan pada tantangan, terutama dari Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra)/PKI.
Setelah PKI gagal dalam kudeta 30 September 1965, beberapa kesatuan aksi terbentuk. Barisan HSBI dengan beberapa komponen kebudayaan lainnya membentuk Kesatuan Aksi Seniman Budayawan Indonesia (KASBI). Barisan HSBI diketuai A.R. Latief, dan barisan KASBI dipimpin Tim Kantoso Danumihardjo, Marzuki Arifin, M.E. Zainuddin, dan A.R. Latief.
Pada periode berikutnya jabatan ketua masih dipercayakan kepada Junan Helmy Nasution, tetapi pada 1972, karena berusia tua, ia meletakkan jabatan ketua. Muktamar HSBI V pada 22 Januari 1973 memutuskan Tim Kantoso Danumihardjo sebagai ketua dan Drs. Sanusi Hasan sebagai sekjen. Untuk periode 1986–1991 jabatan ketua HBSI dipegang Drs. H Masbuchin dan sekjen oleh Drs. Sanusi Hasan. Saat ini, ketua HBSI ialah Amoroso Katamsi.
Dalam struktur kepemimpinan organisasi, pimpinan HSBI terdiri dari Pimpinan Pusat (PP) yang berkedudukan di ibukota negara, Pimpinan Wilayah (PW) di daerah tingkat I, Pimpinan Cabang (PC) di daerah tingkat II, dan Pimpinan Komisariat (PK) di tingkat kecamatan.
Pimpinan Pusat terdiri dari Pembina dan Pengurus Pusat. Pembina terdiri dari beberapa orang dan Pengurus Pusat terdiri dari ketua umum, beberapa orang ketua, sekretaris jenderal dan wakil sekjen, bendahara, dan wakil bendahara.
Pengurus dilengkapi dengan departemen-departemen dan badan-badan otonom apabila dibutuhkan sebagai anggota paripurna. Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Komisariat dilengkapi dengan biro, bagian, dan seksi. Adapun keanggotaan HSBI berupa: 1) anggota biasa, 2) anggota kehormatan, dan 3) anggota luar biasa.
Untuk mencapai tujuannya, HSBI berusaha:
(1) mengadakan dan menyelenggarakan segala cabang kesenian dan kebudayaan yang bernapaskan Islam;
(2) membangun, memelihara, dan membantu balai budaya, gedung kesenian, museum, dan segala tempat yang berhubungan dengan tujuan HSBI;
(3) membangun dan memelopori segala usaha mempertebal kesadaran pribadi akan nilai seni budaya Islam;
(4) meneliti, menggali, dan menciptakan segala unsur seni budaya Islam untuk dihidupkan menjadi kebudayaan sosial;
(5) menghubungkan dan merapatkan kebudayaan antardaerah dan antarbangsa; dan
(6) membina dan memupuk segala cabang kesenian atau kebudayaan yang tidak bertentangan dengan asas, maksud, dan tujuan HSBI.
DAFTAR PUSTAKA
Gazalba, Sidi. Mesjid: Pusat Ibadah dan Kebudayaan Islam. Jakarta: Pustaka Antara, 1962.
___________. Pandangan Islam tentang Kesenian. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
PP HSBI. Anggaran Dasar dan Program Kerja HSBI. Jakarta: PP HSBI, 1996.
_______. Hasil Muktamar VII HSBI 1986. Jakarta, 1986.
_______. Rencana Penulisan Sejarah HSBI. Jakarta: Stensilan PP. HSBI, t.t.
Yunasril Ali