Ayatullah

(Ar: ayatullah)

Ayatullah secara kebahasaan berarti “ayat atau bukti kebesaran Tuhan”. Secara terminologis, Ayatullah adalah gelar kehormatan dalam­ tradisi­ Syiah Isna ‘Asyariyyah­ atau Syiah Dua Belas bagi ulama yang telah mencapai derajat mujtahid (ahli dalam yurisprudensi Islam dan mempunyai otoritas menetapkan fatwa) dan derajat ketokohan yang diakui masyarakat.

Dalam tradisi Syiah Dua Belas, seseorang baru dapat mencapai derajat mujtahid apabila ia telah dianggap betul-betul mampu dalam yurisprudensi Islam oleh mujtahid lain yang lebih senior dari­nya. Untuk mendapatkan derajat itu diperlukan persyaratan yang cukup berat, ter­utama dalam hal keluasan ilmu fikih, filsafat, dan akhlak.

Apabila­ telah diakui sebagai mujtahid dan memiliki sifat ‘adalah (lurus), yaitu kepatuh­an mutlak pada Allah SWT dan tidak pernah melanggar perintah-Nya, maka ia berhak untuk mengeluarkan­ fatwa keagamaan yang diikuti masyarakat.

Menurut Syiah Dua Belas, dalam persoalan hukum Islam atau fikih, seorang muslim harus memilih salah satu dari tiga jalan, yaitu ijtihad, ihtiyat, dan taklid. Ijtihad adalah berusaha­ sendiri untuk mengetahui hukum Islam di segala bidang dengan bersumber pada Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan akal tanpa bergantung pada pendapat atau kesimpulan orang lain.

Ihtiyat (Ar.: ihtata = berhati-hati) adalah mengambil sikap yang paling pasti dari berbagai kemung­kinan dalam pelaksanaan hukum Islam. Misalnya, terdapat perbedaan­ pendapat di kalangan mujtahid mengenai hukum membaca basmalah (ucapan Bismillahirrahmanirrahim dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang) dalam salat.

Mujtahid A berpendapat bahwa hukumnya wajib, B sunah, C mubah, dan D makruh. Dalam hal ini seorang muhtat  (seseorang­ yang melakukan ihtiyat) harus mengambil pendapat A, yaitu wajib membaca basmalah dengan alasan bahwa dengan melaksanakan hukum itu ia telah melaksanakan kemungkinan yang paling pasti, karena dalam semua pendapat di atas tidak ada larangan membaca basmalah.

Taklid atau iktibar (dalam Syiah istilah iktibar tidak populer) adalah menjalankan hukum Islam berdasarkan fatwa­ atau kesimpulan seorang mujtahid yang memenuhi­ syarat, yaitu masih hidup, adil (dari asal kata ‘adalah ), dan diyakini sebagai yang paling utama di antara mujtahid yang ada.

Namun tidak semua ulama Syiah Dua Belas mensyaratkan hal yang terakhir ini. Pelaku taklid disebut muqallid. Adapun mujtahid yang diikuti fatwa disebut marja‘ taqlid (tempat dilimpahkannya persoalan agama), semacam imam mazhab dalam tradisi fikih Suni. Seorang marja‘ taqlid biasa disebut­ Ayatullah al-uzma atau ayatullah yang Agung.

Daftar Pustaka

-Baqqal, Abdul Husain Muhammad Ali. Mabadi’ al-Wusul ila ‘Ilm al-Usul. Teheran: Maktab al-I’lam al-Islami, 1404 H/1983 M.
al-Khomeini, Ruhollah. Zubdah al-Ahkam. Qum: Mehr, 1402 H/1982 M.
al-Qazwini, Amir Muhammad al-Kazimi. asy-Syi‘ah fi ‘Aqa‘idihim wa Ahkamihim. Beirut: Dar az-Zahra’, 1977.

Umar Shahab