Orang atau badan (panitia) yang mengurus zakat dan sedekah dengan cara mengumpulkan, mencatat, dan menyalurkannya kepada mereka yang berhak menerimanya menurut ketentuan ajaran Islam, disebut amil. Secara bahasa amil berarti “wakil, agen, kuasa, dan langganan”. Kata ini berasal dari kata ‘amila yang berarti “pekerja, tukang, dan pengatur pekerjaan”.
Pengertian amil dalam artinya yang sekarang bermula pada masa Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW menggunakan istilah tersebut bagi orang yang ditunjuk olehnya sebagai petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan sedekah dan zakat.
Di samping harus memenuhi syarat seperti adil, jujur, dan amanah, amil juga harus mengetahui hukum dan ketentuan yang berkaitan dengan zakat. Pada umumnya amil juga dituntut untuk memiliki kemampuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, seperti keterampilan teknis atau pengetahuan tentang pengorganisasian zakat.
Istilah amil disebutkan dalam surah at-Taubah (9) ayat 60, yakni sebagai salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Namun demikian, amil, seperti juga ketujuh golongan lainnya, tidak memiliki hak mutlak. Apabila ada di antara delapan golongan tersebut yang lebih membutuhkan, zakat dapat diberikan kepada golongan yang lebih membutuhkan tersebut.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, kata “amil” juga umum digunakan sebagai sebutan bagi seorang kepala daerah semacam gubernur kepala daerah tingkat I pada zaman sekarang. Istilah ini telah digunakan sejak zaman al-Khulafa’ ar-Rasyidin (sahabat Nabi SAW yang terdekat), masa Dinasti Bani Umayah, dan di awal masa Dinasti Abbasiyah. ‘Ummal (bentuk jamak dari amil) berarti gubernur atau para penguasa daerah. Para petugas pengumpul pajak dan jizyah di masa Khalifah Umar bin Khattab juga disebut ‘ummal. Demikian pula pejabatnya di Irak.
Dalam perkembangan berikutnya, kata “amil” juga digunakan untuk menunjukkan jenjang atau tingkatan jabatan pemerintahan, dari yang rendah sampai yang lebih tinggi. Ketika keuangan dipisahkan dari administrasi lainnya, kata “amil” lalu dipakai untuk menyebut seseorang yang memangku jabatan sebagai direktur keuangan yang berkedudukan di ibukota propinsi, seperti misalnya di Mesir dan Khurasan (Iran), ketika kedua wilayah itu merupakan propinsi dari pusat pemerintahan Islam di Baghdad.
Pada masa Dinasti Umayah dan Abbasiyah, kata ‘ummal juga digunakan untuk para petugas pemungut pajak, yang pada masa Abbasiyah ditunjuk oleh pemerintah pusat di Baghdad. Selain itu, kata tersebut juga pernah digunakan untuk menyatakan orang yang mengemban dan mempertanggungjawabkan suatu tugas tertentu. Misalnya, ‘amil ma‘awin yang berarti petugas kepolisian dan ‘amil mahalih yang berarti petugas yang memperkuat pertahanan di pos terdepan. Amil ditunjuk oleh khalifah atau wazir (perdana menteri) secara langsung. Amil boleh menunjuk ‘ummal (beberapa amil) di daerah (distrik).
Muslim India memakai kata “amil” untuk gubernur, tetapi kemudian kata itu berarti petugas pajak di distrik kecil. Di masa Kerajaan Usmani Turki (Ottoman) dan di kalangan muslim Afrika Utara serta Spanyol, kata “amil” juga digunakan, baik dalam arti yang lebih sempit seperti petugas pajak, maupun dalam arti luas dan umum seperti gubernur. Adapun kata “amil zakat” dipakai di semua negeri muslim.
Daftar Pustaka
Brockelmann, Carl. History of the Islamic People. London: Routledge and Kegan Paul Limited, 1848.
Departemen Agama RI. Pedoman Zakat. Jakarta: Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf, 1982.
Edward S, Creasy. History of the Ottoman Turks. Beirut: Zeine, 1961.
Hazm, Abi Muhammad Ali bin Ahmad bin Said. al-Muhalli. Cairo: al-Jumhuriyah al-‘Arabiyah, 1976.
al-Jaziri, Abdurrahman. al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba‘ah. Beirut: Dar al-Fikr, 1972.
al-Maqdusi, Ibnu Qudamah. al-Mugni. Cairo: al-Manar, t.t.
al-Qardawi, Muhammad Yusuf. Fiqh az-Zakah. Beirut: Dar al-Irsyad, 1969.
Sabiq, Sayid. Fiqh as-Sunnah. Kuwait: Dar al-Bayan, 1968.
Syalabi, Ahmad. Sejarah dan Kebudayaan Islam: Imperium Turki Utsmani. Jakarta: Kalam Mulia, 1988.
asy-Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Nail al-Autar. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, t.t.
St Nursiah Hamid